Oknum Duta Budaya yang Diduga Lecehkan Belasan anak di Berau, Kaltim Terancam Hukuman Berat

KALTIM3 Views
banner 468x60

IDNTERKINI, Berau – Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang menjerat An, salah satu oknum duta budaya, digelar pada Jumat (17/4) lalu, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Sidang perdana ini digelar untuk pembacaan dakaqaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan secara tertutup.

banner 336x280

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa penutupan sidang dari akses publik merupakan ketentuan yang berlaku dalam perkara asusila, terlebih yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Karena ini perkara asusila dan menyangkut perlindungan anak, maka seluruh proses persidangan digelar tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan nanti,” ujarnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Lila Sari, dengan anggota Firzi Ramadhan dan Casey Aprodita.

Dalam persidangan, terdakwa AS didampingi oleh penasihat hukum Abdullah dari Posbakumadin. Pendampingan tersebut berdasarkan penetapan penunjukan advokat oleh majelis hakim.

“JPU rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua saksi anak dan satu saksi dewasa,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pertama, Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Deka Fajar Pranowo,” pungkasnya.

Agung menambahkan, setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 April 2026, dengan agenda pembuktian.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *