IDNTERKINI.COM, Tanjung Redeb – Hibah lahan untuk kampus Universitas Muhammadiyah Berau diduga dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan persyarikatan.
Kabar miring ini berhembus, ketika warga yang tak ingin disebutkan identitasnya menyampaikan rasa kerisauannya, terhadap komitmen untuk memanfaatkan lahan yang semestinya dikelola untuk pendidikan dan pembangunan masjid namun tak kunjung terealisasi.
Belum lagi lahan yang sebelumnya bersengketa dengan salah satu perusahaan pertambangan itu diketahui telah dibebaskan dengan nominal bernilai fantastis. Namun begitu, negosiasi itu, diakui hanya berlangsung antara kedua belah pihak tanpa melibatkan seorang pun ahli waris.
“Pada intinya janji tinggal janji dan ahli waris tentu merasa dirugikan,” ucapnya singkat.
Buramnya pelaporan tersebut, disinyalir membuat pihak keluarga empunya lahan tak kunjung mendapat kejelasan mengenai komitmen awal untuk mengelola lahan yang dimaksud sebagai aset kampus yang kemudian berubah menjadi penguasaan secara pribadi oleh oknum yang bersangkutan.
Asal-Usul Hibah Lahan Diserahkan ke UMB
Diceritakan, sebelumnya pemilik lahan yang kini telah wafat telah berwasiat agar tanah yang lokasinya berada di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb itu tidak dijual kecuali untuk kepentingan masyarakat umum.

Singkat cerita, lahan yang telah diwakafkan itu, kemudian ditawarkan ke pihak kampus yang dahulu masih bernama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) untuk selanjutnya dibangun kompleks pendidikan lengkap dengan masjid di dalamnya.
Mendengar wasiat itu, selaku ahli waris sejatinya sedia untuk bergotong-royong menyelesaikan nadzar. Termasuk kesiapan untuk meramaikan masjid yang nantinya telah usai dibangun.
“Pihak kampus kala itu diminta hanya membangun, sisanya keluarga yang punya tanah untuk melengkapi, kesepakatan itu sudah bergulir sejak tiga tahun lalu,” tambahnya.
Disampaikan pula, jika kesepakatan telah dibuat secara resmi “hitam diatas putih” dengan salah satu poin yang menegaskan pelunasan tanah bisa dicicil apabila belum dibebaskan oleh pihak perusahaan.
“Tapi kenyataannya berdasarkan informasi itu sudah dibayar atasnama yayasan dan kampus. Otomatis sangkaannya adalah terjadi tindakan merugikan disini,” ungkapnya.
Jalan yang telah diberi pihak keluarga nyatanya diganti dengan sikap yang dianggap mencederai nama lembaga. Selain tidak menyelesaikan nadzar yang diinginkan tuan tanah ditambah belum tuntasnya kewajiban atas jual beli lahan tersebut.
“Kalau dari segi bisnis mereka (oknum) sudah mengambil untung dua kali lipat dari pembebasan lahan yang ditawarkan ke pihak perusahaan,” pungkasnya. (*tim)









