IDN TERKINI — Ambisi pembangunan infrastruktur maritim kembali dinodai oleh praktik lancung di sektor hulu. PT Wira Ariandi kini berada di bawah bidikan hukum setelah terindikasi kuat menerima dan menampung tanah urug hasil penambangan tanpa izin (ilegal). Ironisnya, material ilegal tersebut sengaja dipasok untuk memuluskan proyek besar, yakni pembangunan galangan kapal.
Demi mengejar efisiensi atau keuntungan sepihak, korporasi ini diduga menutup mata terhadap legalitas asal-usul material. Langkah PT Wira Ariandi yang nekat menyerap komoditas dari tambang “kucing-kucingan” ini dinilai melanggar aturan hukum dan merusak tata kelola pertambangan nasional.
Terganjal Pasal 161 UU Minerba
Tindakan PT Wira Ariandi yang menampung dan memanfaatkan komoditas tambang ilegal untuk proyek galangan kapal tersebut secara telak menabrak Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Di dalam pasal tersebut, hukum secara tegas menjerat siapa saja yang menjadi penadah hasil bumi ilegal:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Berdasarkan aturan di atas, posisi PT Wira Ariandi tidak lagi bisa berlindung di balik dalih “hanya pembeli”. Karena tanah urug yang digunakan tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maka aktivitas tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.
Rantai Pasok Ilegal yang Harus Diputus
Pembangunan galangan kapal sejatinya merupakan proyek strategis yang berdampak positif pada industri maritim. Namun, jika pondasi awalnya dibangun di atas material hasil kejahatan lingkungan, maka proyek tersebut cacat secara hukum sejak awal.
Kini, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas. Tidak hanya menghentikan pasokan tanah urug di lokasi proyek, tetapi juga menyeret manajemen PT Wira Ariandi serta aktor intelektual di balik penambangan liar tersebut ke meja hijau. Ancaman denda hingga Rp100 miliar dan kurungan 5 tahun penjara kini menanti pihak-pihak yang mencari keuntungan di atas kerusakan lingkungan. (Tim)









