KPK Kaji Perbaikan Tata Kelola Partai, Usul Jabatan Ketum Hanya 2 Periode dan Calon Legislatif dari Kader Berpengalaman

banner 468x60

IDNTERKINI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode, berasal dari kader internal partai.

Dalam proses kajian perbaikan tata kelola partai, KPK juga melibatkan berbagai elemen, termasuk kader partai politik.

banner 336x280

Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons atas protes dan keberatan sejumlah elite partai terhadap hasil kajian tersebut.

Sebagian pihak menilai pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai.

“Dalam mengkaji hal ini, kami melibatkan banyak pihak, termasuk rekan-rekan dari partai politik yang turut memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Budi memastikan, KPK telah melibatkan partai politik sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi maksimal dua periode, sebagaimana tercantum dalam kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK.

“Dalam proses kajian ini, KPK telah meminta pandangan dan fakta objektif dari rekan-rekan partai politik,” jelasnya.

Ia menyatakan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada seluruh partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan perbaikan ke depan. KPK berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Hasil kajian KPK soal partai politik tidak hanya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, tapi juga mengusulkan agar calon Anggota DPR merupakan kader utama dan DPRD kader madya.

Sementara, persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK juga mengusulkan untuk menghapus penerimaan bantuan dari badan usaha/perusahaan. Namun, jika tetap diterima perlu dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha).

*Sumber: Jawapost Group*Gedung Merah Putih KPK#

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *